Transaksi mencurigakan itu diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme oleh ACT. Sejumlah negara yang menjadi tujuan pengiriman dana itu ialah Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, India, Bangladesh, Nepal, dan Pakistan.
"PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) berisiko tinggi yang merupakan hotspot (jaringan) aktivitas terorisme," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombea Aswin Siregar kepada JPNN.com, Kamis (7/7).
Kendati demikian, kata Aswin, data itu hanya bersifat penyampaian informasi. Karena itu, perlu didalami lebih lanjut. "Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujar Aswin.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami aliran dana sebagaimana temuan PPATK tersebut. "Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," tutur Aswin Siregar.
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!