Transaksi mencurigakan itu diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme oleh ACT. Sejumlah negara yang menjadi tujuan pengiriman dana itu ialah Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, India, Bangladesh, Nepal, dan Pakistan.
"PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) berisiko tinggi yang merupakan hotspot (jaringan) aktivitas terorisme," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombea Aswin Siregar kepada JPNN.com, Kamis (7/7).
Kendati demikian, kata Aswin, data itu hanya bersifat penyampaian informasi. Karena itu, perlu didalami lebih lanjut. "Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujar Aswin.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami aliran dana sebagaimana temuan PPATK tersebut. "Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," tutur Aswin Siregar.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris