PPATK sebelumnya menemukan indikasi tentang salah satu karyawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengirimkan dana ke negara-negara berisiko tinggi dengan terorisme. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan negara-negara itu berisiko tinggi karena masih lemah dalam hal sistem anti-pencucian uang (antimoney laundering) dan penanganan terorisme.
PPATK mencatat karyawan ACT itu melakukan 17 transaksi dengan jumlah dana Rp1,7 miliar. Jumlah setiap pengirimannya bervariasi. "Antara Rp10 juta sampai dengan Rp52 juta," kata Ivan.
Menurut Ivan, penelusuran PPATK mengungkap indikasi tentang karyawan ACT itu terafiliasi dengan kelompok terorisme jaringan Al Qaeda. Penerima dana itu pernah ditangkap kepolisian Turki.
Kendati demikian, PPATK masih perlu menelusuri lebih lanjut perihal temuan itu. "Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," kata Ivan.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris