"Kalau tuduhan tertundanya penempatan bagi PMI ke beberapa negara terhitung sejak tahun 2020 disalahkan kepada BP2MI, apa bedanya dengan pertanyaan publik terkait SPSK ke Timur Tengah yang tidak jalan? Kan Apjati pun waktu itu menjawab dengan alasan karena situasi pandemi Covid-19," ujar Kartiko, dalam siaran pers, dikutip Kamis (7/7/2022).
Lanjutnya lagi, saat itu ada pertanyaan publik kenapa Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sejak tahun 2018 tidak berjalan sampai hari ini? Apjati menjawab karena masalah Covid-19. Jadi, tuduhan Apjati menjadi tidak relevan yang terkesan ingin menyalahkan BP2MI. Pernyataan Apjati jelas terkesan sangat tendensius.
"Terkait penempatan PMI sektor Domestik, termasuk Taiwan. Selain karena Covid-19, BP2MI dan Taiwan terus-menerus melakukan perundingan 3 kali melalui pertemuan Joint Task Force yang bahkan dihadiri juga pihak Kemnaker RI dengan IETO-TETO. Dalam setiap pertemuan itu, BP2MI mendesak pihak Taiwan untuk melakukan 2 (dua) hal," tutur Kartiko.
Irjen Kartiko merinci dua hal tersebut. Pertama, BP2MI menuntut pihak Taiwan menaikan gaji PMI untuk sektor domestik yang sejak tahun 2017 tidak pernah mengalami kenaikan. Kedua, meminta agar pihak Taiwan menghilangkan Komponen biaya Fee Agency sebesar 60.000 NT$ atau sekitar 32 juta rupiah dari Surat Pernyataan Biaya Penempatan yang selama bertahun-tahun menjadi beban PMI.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya
Operasi Epic Fury: 200 Pesawat & 30 Bom Dikerahkan Hanya untuk Satu Target Ini
Dari Ajudan ke Wapres: Rahasia Karir Try Sutrisno yang Ditahan Soeharto
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!