"Kalau tuduhan tertundanya penempatan bagi PMI ke beberapa negara terhitung sejak tahun 2020 disalahkan kepada BP2MI, apa bedanya dengan pertanyaan publik terkait SPSK ke Timur Tengah yang tidak jalan? Kan Apjati pun waktu itu menjawab dengan alasan karena situasi pandemi Covid-19," ujar Kartiko, dalam siaran pers, dikutip Kamis (7/7/2022).
Lanjutnya lagi, saat itu ada pertanyaan publik kenapa Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sejak tahun 2018 tidak berjalan sampai hari ini? Apjati menjawab karena masalah Covid-19. Jadi, tuduhan Apjati menjadi tidak relevan yang terkesan ingin menyalahkan BP2MI. Pernyataan Apjati jelas terkesan sangat tendensius.
"Terkait penempatan PMI sektor Domestik, termasuk Taiwan. Selain karena Covid-19, BP2MI dan Taiwan terus-menerus melakukan perundingan 3 kali melalui pertemuan Joint Task Force yang bahkan dihadiri juga pihak Kemnaker RI dengan IETO-TETO. Dalam setiap pertemuan itu, BP2MI mendesak pihak Taiwan untuk melakukan 2 (dua) hal," tutur Kartiko.
Irjen Kartiko merinci dua hal tersebut. Pertama, BP2MI menuntut pihak Taiwan menaikan gaji PMI untuk sektor domestik yang sejak tahun 2017 tidak pernah mengalami kenaikan. Kedua, meminta agar pihak Taiwan menghilangkan Komponen biaya Fee Agency sebesar 60.000 NT$ atau sekitar 32 juta rupiah dari Surat Pernyataan Biaya Penempatan yang selama bertahun-tahun menjadi beban PMI.
Artikel Terkait
Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal? Ini Aturan Baru Cukai yang Bakal Guncang Industri
TPNPB Klaim Tembak Pesawat Hercules Gibran: Fakta atau Hoax? Ini Analisis Lengkapnya
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa, Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Celurit yang Mengejutkan
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram? Fakta Mengerikan Jadi Gudang Narkoba di Dalam Rutan