ACT Bingung Akan Sikap Kemensos, Fadli Zon Langsung Bilang Ini

- Kamis, 07 Juli 2022 | 22:40 WIB
ACT Bingung Akan Sikap Kemensos, Fadli Zon Langsung Bilang Ini

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. Ibnu mengaku juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada yayasan ACT.

Baca Juga: Nahloh Nahloh, Abu Janda Sebar Video Editan Anies Baswedan, Polisi Berani Tangkap?

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Senada dengan Ibnu, Tim legal yayasan ACT Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu cepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara dalam akun twitter pribadinya. Fadli mengkritik pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Halaman:

Komentar

Terpopuler