Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap Waryono.
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yakni MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Kemenag nantinya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
Sekadar informasi, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi sendiri merupakan pengurus pesantren sekaligus anak dari Kiai di Ponpes tersebut.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Menteri Era Gus Dur Tak Percaya Jokowi Sarjana: Dia Tidak Mempunyai Kemampuan Bernarasi Teratur dan Fokus
Silfester Dibiarkan Menginjak-injak Hukum dengan Riang Gembira
FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN
Ryaas Rasyid: Jokowi Tak Punya Ijazah UGM!