"Kami mendesak pemerintah Singapura untuk meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia soal UAS. Pemerintah juga harus memanggil Dubes Indonesia untuk memberi penjelasan. Kepolisian dalam hal ini untuk mengevaluasi kembali kebijakan tentang radikalisme, terorisme yang kurang relevan dan seringkali dijadikan sebagai referensi di dalam negeri maupun pihak luar negeri. Pemerintah Indonesia dan bangsa Indonesia harus ambil langkah aktif mendukung resolusi PBB tentang Anti Islamphobia agar persatuan bangsa dan kerukunan hidup umat beragama khususnya di Indonesia tercipta dengan lebih baik," tegas Ferry.
Oleh karena itu, sikap pemerintah Singapura harus disikapi dengan tegas oleh Indonesia baik oleh pemerintah maupun umat Islam bahwa sikap Singapura ini telah menyinggung umat Islam Indonesia yang sangat menghormati ulama.
"Dan mengganggu kewibawaan bangsa Indonesia dalam hubungan Internasional ya, apalagi sejak 15 Maret 2022 majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa telah menetapkan resolusi tentang combating Islamphobia yang seharusnya menjadi pertimbangan semua anggota PBB untuk melaksanakannya," pungkas Ferry.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda
Bakom RI Gandeng 21 Homeless Media: Strategi Baru Jangkau 100 Juta Audiens Digital
Modus Keji Kiai Cabul Pati: Iming-Iming Hubungan Badan Sembuhkan Penyakit, Santriwati Bergilir Jadi Korban Selama 3 Tahun
Profil Letjen Robi Herbawan: Jenderal Kopassus Eks Ajudan Prabowo Resmi Jabat Kabais TNI