Oleh karena itu, dalam pemeriksaan forensik, akan dipisahkan jenis luka intravital dan post mortem jika ditemukan nantinya.
“Justru di sini makanya kita lakukan pemeriksaan forensik, mana luka-luka yang intravital, mana luka-luka yang post mortem,” ujar Ade.
Jika ternyata luka yang ditemukan dalam pemeriksaan berjenis intravital semua, maka akan diperiksa kembali apakah ada perbedaan waktu korban mendapat luka tersebut.
Sumber: wartaekonomi.co.id
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!