Oleh karena itu, dalam pemeriksaan forensik, akan dipisahkan jenis luka intravital dan post mortem jika ditemukan nantinya.
“Justru di sini makanya kita lakukan pemeriksaan forensik, mana luka-luka yang intravital, mana luka-luka yang post mortem,” ujar Ade.
Jika ternyata luka yang ditemukan dalam pemeriksaan berjenis intravital semua, maka akan diperiksa kembali apakah ada perbedaan waktu korban mendapat luka tersebut.
Sumber: wartaekonomi.co.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras