Rencananya, jalannya persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat, Rabu (18/5/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu.
Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Kronologi Kapal Angkut Mahasiswa KKN UGM Tenggelam di Maluku, 1 Tewas
Gawat! Menteri Nusron Ungkap Ada Pulau di NTB dan Bali Diduga Dikuasai Asing, Kok Bisa?
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ketua BEM UI Dapat Intimidasi: Kantor Ibu Saya Didatangi Babinsa