Lalu, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan. Serta, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.
"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi," ungkapnya.
Responden menyatakan, terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai, 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence), 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor dan 98 % instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi. Karena itu KPK berharap, para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut.
"KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," tandas Ipi.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Mikrofon Nyala, Rahasia Prabowo dan Trump Terbongkar: Ini Isi Pembicaraan Mereka!
Gibran Layak Dimakzulkan? Dokter Tifa Ungkap Fakta dan Dampaknya!
Erick Thohir Dituding Sebagai Manipulator Publik, Benarkah?
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online