Diberitakan sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pembubaran empat perusahaan pelat merah akan diproses melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, pihaknya lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU.
"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur