Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi bernama I-Comerds, yang berfungsi untuk mendeteksi uang palsu. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan aplikasi ini diluncurkan untuk mengakomodir adanya pelaporan masyarakat terkait uang.
"Aplikasi ini dibangun dalam rangka mengakomodir pelaporan masyarakat terkait peredaran rupiah palsu," Kata Whisnu pada Kamis (19/5). Ia mengatakan aplikasi I-Comerds dapat digunakan secara luas oleh masyarakat."Cukup download (aplikasi) dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening sangat mudah dan simpel," tutur Jenderal Bintang Satu. Menurut dia peredaran uang palsu memang menjadi konsentrasi bagi jajaran kepolisian Sebab, peredaran uang palsu bisa saja tidak disadari oleh masyarakat."Bahkan ketika masyarakat menjadi korban justru meneruskan peredaran rupiah palsu yaitu kembali diam-diam menukarkan kembali uang palsu tersebut untuk membeli barang karena tidak mau menderita kerugian yang lebih besar. Akibatnya terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran rupiah palsu karena tidak bisa secara real time mengetahui keberadaan atau peredaran rupiah palsu tersebut," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Minyak Venezuela vs Demokrasi AS: Mengungkap Motif Tersembunyi di Balik Intervensi yang Mengguncang Amerika Latin
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Rp100 Miliar Uang Percepatan Haji Dikembalikan!
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi! Kronologi Penipuan Kripto Rp 3 Miliar yang Bikin Heboh
Video Batang Timur 16 Detik Terungkap: Modus Love Scam yang Rusak Reputasi & Cara Hindarinya!