"Belum tahu, kami belum ada pemberitahuan unjuk rasa itu," kata Zulpan di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tiap orang wajib memberitahukan kepada polisi perihal aksi demo.
"Kami belum terima pemberitahuan itu, kalaupun ada kami akan berikan pengamanan," ujar Zulpan.
Namun, lanjut dia, polisi sejatinya memang bertugas mengamankan setiap kedubes negara lain di Indonesia.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur