"Belum tahu, kami belum ada pemberitahuan unjuk rasa itu," kata Zulpan di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tiap orang wajib memberitahukan kepada polisi perihal aksi demo.
"Kami belum terima pemberitahuan itu, kalaupun ada kami akan berikan pengamanan," ujar Zulpan.
Namun, lanjut dia, polisi sejatinya memang bertugas mengamankan setiap kedubes negara lain di Indonesia.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!