"Belum tahu, kami belum ada pemberitahuan unjuk rasa itu," kata Zulpan di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tiap orang wajib memberitahukan kepada polisi perihal aksi demo.
"Kami belum terima pemberitahuan itu, kalaupun ada kami akan berikan pengamanan," ujar Zulpan.
Namun, lanjut dia, polisi sejatinya memang bertugas mengamankan setiap kedubes negara lain di Indonesia.
"Kami rutin tiap kedubes ada pengamanan dari Dipamobvit, ada tiap hari pengamanannya," kata alumnus Akpol 1995 itu.
PA 212, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya akan menggeruduk Kedubes Singapura. Hal itu dilakukan jika pemerintah Indonesia tidak segera memperingatkan Singapura atas pencekalan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dicap sebagai ekstremis.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Wakil Kepala BGN Ungkap Ada Politisi Minta Jatah Dapur MBG: Enak Aja Lu!
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
Rupiah Anjlok ke Rp 16.700 per Dolar AS, Purbaya Yakin Akan Naik Pekan Depan
Golkar Bantah Kawal Gibran Wapres Dua Periode Sesuai Arahan Jokowi