polhukam.id - Dr.Rita Susanti Kajari Belitung Timur menetapkan tersangka inisial(Rd) atas kasus pengelolaan dana tunjangan dan insentif paramedis covid-19 tahun anggaran 2021 RSUD Muhammad Zein.
Kemudian melakukan penahanan pasal 21 KUHAP, meningkatkan kasus saksi ke tersangka melanggar ketentuan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) undang-undang 3199 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian berkisar berdasarkan auditor Rp.369 juta. Kamis (21/12/2023)
Kasi Intel Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi dalam wawancara dengan pihak media membenarkan, telah menetapkan satu orang tersangka, tim penyidik telah mengumpulkan alat dan bukti.
Baca juga: Mengejutkan 557 Istri di Belitung Cerai Gugat Suami
" Berdasarkan bukti permulaan pasal 184 menetapkan satu orang tersangka inisial (Rd) ketua tim jasa pelayanan periode Hb2021 RSUD Muhammad Zein, ujar Yoyok.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan perintah penyidikan Kajari Belitung Timur Dr.Rita Susanti, Prin-889/l.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sebelumnya tersangkah telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah memenuhi bukti yang cukup.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya