"Belum tahu, kami belum ada pemberitahuan unjuk rasa itu," kata Zulpan di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tiap orang wajib memberitahukan kepada polisi perihal aksi demo.
"Kami belum terima pemberitahuan itu, kalaupun ada kami akan berikan pengamanan," ujar Zulpan.
Namun, lanjut dia, polisi sejatinya memang bertugas mengamankan setiap kedubes negara lain di Indonesia.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M