Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk memanggil Duta Bear Singapura untuk Indonesia agar dapat menjelaskan duduk perkara dan alasan dari perbuatan menistakan menahan, menginterogasi, dan mendeportasi AS tersebut.
Ketiga, mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuat nota protes kepada Pemerintah Singapura yang telah menunjukkan sikap tidak pantas kepada warga negara Indonesia yang dihormati oleh umat Islam.
Keempat, mengambil tindakan hukum kepada pejabat Indonesia yang terlibat melakukan kerjasama hingga terjadinya peristiwa memprihatinkan yang menimpa UAS oleh petugas Imigrasi Singapura tersebut. Menteri dan Presiden RI harus ikut bertanggungjawab jika institusi negara terlibat dalam kasus itu.
Kelima, menyerukan kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak melakukan kunjungan atau perjalanan ke negara Singapura karena faktanya negara tersebut telah menunjukkan sika tidak bersahabat kepada negara dan bangsa Indonesia.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan