Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk memanggil Duta Bear Singapura untuk Indonesia agar dapat menjelaskan duduk perkara dan alasan dari perbuatan menistakan menahan, menginterogasi, dan mendeportasi AS tersebut.
Ketiga, mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuat nota protes kepada Pemerintah Singapura yang telah menunjukkan sikap tidak pantas kepada warga negara Indonesia yang dihormati oleh umat Islam.
Keempat, mengambil tindakan hukum kepada pejabat Indonesia yang terlibat melakukan kerjasama hingga terjadinya peristiwa memprihatinkan yang menimpa UAS oleh petugas Imigrasi Singapura tersebut. Menteri dan Presiden RI harus ikut bertanggungjawab jika institusi negara terlibat dalam kasus itu.
Kelima, menyerukan kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak melakukan kunjungan atau perjalanan ke negara Singapura karena faktanya negara tersebut telah menunjukkan sika tidak bersahabat kepada negara dan bangsa Indonesia.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!