"Bahwa "not to land notice" seperti yang diungkapkan Dubes Suryopratomo menimbulkan kecurigaan dugaan adanya peran Pemerintah Indonesia atas kasus menistakan ini sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut," kata Abdul Qohar.
"Dia menilai kehadiran UAS hanya sekedar berlibur sehingga tidak perlu menimbulkan ketakutan berlebihan baik bagi Pemerintah Singapura maupun Pemerintah Indonesia, kecuali memang kedua negara mengidap penyakit Islamophobia,"
Abdul menambahkan perlakuan tidak pantas yang dilakukan Singapura itu telah merendahkan anak bangsa terbaik dari indonesia sekaligus merendahkan harga diri NKRI yang dapat menimbulkan kekecewaan dan kemarahan umat Islam.
"Atas dasar hal tersebut, maka demi penjagaan wibawa ulama dan kehormatan umat serta tanggungjawab sebagai warga negara Indonesia yang merdeka, maka DTN PA 212 dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, menyayangkan dan mengecam keras tindakan pejabat Imigrasi Singapura yang telah memperlakukan Ustadz Abdul Somad (AS) secara tidak pantas dengan menahan menginterogasi, dan mendeportasi tokoh dan ulama Indonesia tersebut.
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!