Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi mengatakan, pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.
Karena itu, Kemendagri berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Komaedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Komaedi menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda.
Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Kluivert Gagal Bawa Indonesia ke Piala Asia, Kontraknya Segera Berakhir
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya di Kejari Jakpus
Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi dari KPU DKI 99,9% Palsu, Ini Buktinya!
Viral! Lurah di Medan Didorong Massa hingga Jatuh ke Parit, Ini Videonya