Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi mengatakan, pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.
Karena itu, Kemendagri berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Komaedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Komaedi menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda.
Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Komaedi mengajak seluruh Pemda untuk kreatif dan inovatif dalam upaya pengelolaan sampah. Hal tersebut, tambah dia, dapat diimplementasikan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.
"Tugas dari pemerintah di level masing-masing tentu melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah provinsi kabupaten/kota, provinsi melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota, kabupaten/kota melakukan pembinaan di wilayah masing-masing," tambahnya.
Menurutnya, selama ini Kemendagri telah mendorong adanya kolaborasi dari hulu ke hilir. Upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Kemendagri juga bersama dengan organisasi pemerintah daerah telah me-launching pengelolaan penanganan sampah melalui BLUD. Jadi melalui penanganan BLUD ini penanganan pengelolaan sampah khususnya dari segi keuangan bisa lebih fleksibel," tandasnya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Lisa Mariana Bikin Video Tak Senonoh, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Janji Pemerintah Akan Bentuk Satgas PHK Sebagaimana Tuntutan Buruh
Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Aslinya, Ini Alasannya…