Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi mengatakan, pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.
Karena itu, Kemendagri berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Komaedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Komaedi menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda.
Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun: Manuver Politik atau Akhir dari Sebuah Kelompok?
Febrio & Luky Dicopot? Ini Fakta Rotasi Besar Menkeu Purbaya di Kemenkeu
Menu MBG Nabire Viral: Rendang Hanya Saat Gibran Datang? Ini Faktanya!
3 Kebijakan Kontroversial yang Bikin Dompet Kelas Menengah Menjerit: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN!