"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," tegas Denny.
Meski begitu, dia mengaku informasi yang didapatkannya tidak benar-benar menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," tambah dia.
Terlebih, Denny menyebut perubahan sistem pemilu bisa menimbulkan kekacauan persiapan pemilu karena setiap partai politik harus mengubah daftar bakal calon legislatif.
Selain itu, sistem proporsional tertutup juga akan membuat sejumlah calon mundur karena tidak mendapatkan nomor urut.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penggunaan hukum sebagai alat pemenangan Pemilu 2024.
Bukan hanya di MK, lanjut dia, tetapi juga di Mahkamah Agung di mana Kepala Staf Presiden Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas Partai Demokrat.
"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024," kata Denny.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali