POLHUKAM.ID - Greenpeace membuat petisi ihwal penolakan ekspor pasir laut. Adapun keran ekspor komoditas ini kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Pak Jokowi, segera cabut izin ekspor pasir laut! Jangan tertipu Akal-akalan oligarki untuk mengeruk cuan tanpa perhitungan," dikutip Tempo dari laman petisi Greenpeace pada Kamis, 1 Juni 2023.
Anda bisa turut menandatangani petisi tersebut melalui tautan https://act.seasia.greenpeace.org/stop-ekspor-pasir. Petisi ini berjudul "Akal-akalan Oligarki dengan Izinkan Ekspor Pasir Laut Lagi".
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan akan menyebarkan petisi penolakan tambang pasir ini. Ihwal ajakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk ikut bergabung bersama tim kajian ekspor pasir laut, Greenpeace pun telah menolaknya.
"Kami fokus menolak dan mendesak pencabutan PP tersebut," ujar Afdillah kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2023.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur