POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dianggap kontroversial karena kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang.
Menyadur Akurat pada Jumat (2/6/2023), Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan pendapatnya soal perizinan ekspor pasir laut yang kontroversial ini melalui sebuah kolom di Akurat.
Menurutnya, pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut itu artinya pemerintah sengaja menjual pulau NKRI yang akhirnya akan memperluas batas Zona Ekonomi Economy (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri.
Disebutkan kalau kebijakan tersebut sebagai upaya terintegrasi meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
“Padahal PP tersebut akan membahayakan ekologi, karena hasil dan lokasi sedimentasi itu definisinya absurb atau tidak jelas. Di sisi implementasi akan rawan manipulasi dan pelanggaran,” ujar Achmad.
Bila benar ada sedimentasi yang merugikan ekosistem laut dan mengganggu alur pelayaran, maka seharusnya sedimentasi itu cukup dibersihkan dan tidak perlu dijual dan ekspor. Tidak semua sedimentasi merugikan, ada juga sesungguhnya sedimentasi laut bermanfaat bagi ketahanan nasional, bagi ekosistem laut dan bagi batas wilayah NKRI.
Artikel Terkait
Budaya Pemerasan & Korupsi di Polri: Konsekuensi Mematuhi dan Risiko Menolak Arus Pimpinan
Mahfud MD Bongkar Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: Biaya Membengkak Tiga Kali Lipat, Kemana Larinya Uang Negara?
Jet Tempur China Ini Akan Jadi Andalan Baru Pertahanan Udara Indonesia
Menkeu Purbaya Blak-blakan Beberkan Isi WA Larangan Danai Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Ini Alasannya!