POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan uang rapat konsumsi bagi para pejabat negara, mulai dari para menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa. Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp 159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp 110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49 ribu. Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp 53 ribu dan snack Rp 24 ribu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023 yang dikutip Minggu (4/6/2023).
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya