"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," sebut PMK tersebut.
Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!