POLHUKAM.ID -Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) telah menahan Sisco yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017, Ardiansyah, Senin (5/6).
Kepada awak media, Sisco mengaku, awalnya dia adalah pelapor dalam kasus tersebut. Namun ternyata, dia justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumsel.
Dituturkan Sisco, pada awalnya ini adalah kasus pemerasan di Dinas PU Muratara, namun belakangan malah jadi kasus suap.
“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga. Nanti kita buktikan saja saat persidangan,” kata Sisco, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hengki mengatakan, berkas kliennya telah mencapai pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke Kejati Sumsel dan langsung langsung dilakukan penahanan.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!