Perlu dipahami sambung Wawan, ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, penganggaran belanja pegawai tidak boleh melebihi dari 30 persen komposisinya di APBD.
Sementara itu lanjut Wawan komposisinya di APBD 2022, belanja pegawainya sudah mencapai 31,79 persen.
Dengan melihat komposisi sesuai UU itu, kata Wawan Pemkab Situbondo tidak memenuhi syarat melakukan rekrutmen ASN.
"Itu menjadi dasar karena rekrutmen ASN nantinya berdampak pada pengeluaran keuangan daerah," Pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Prabowo Reshuffle Kabinet: Aktivis Buruh Eks-Narapidana Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Ini Tugas Beratnya!
Belasan Korban Gagal Umrah Amankan Pemilik Biro di Mal Semarang, Kerugian Capai Ratusan Juta!
Momen Langka Rocky Gerung Bersalaman & Tertawa Bareng Prabowo di Pelantikan Kabinet
TOPUP.ID Solusi Top Up Mobile Legends: Proses Cepat, Aman, Tanpa Perlu Login!