Perlu dipahami sambung Wawan, ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, penganggaran belanja pegawai tidak boleh melebihi dari 30 persen komposisinya di APBD.
Sementara itu lanjut Wawan komposisinya di APBD 2022, belanja pegawainya sudah mencapai 31,79 persen.
Dengan melihat komposisi sesuai UU itu, kata Wawan Pemkab Situbondo tidak memenuhi syarat melakukan rekrutmen ASN.
"Itu menjadi dasar karena rekrutmen ASN nantinya berdampak pada pengeluaran keuangan daerah," Pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mikrofon Dimatikan! Detik-detik Ricuh di Keraton Solo Saat Fadli Zon Serahkan SK ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Bahaya Tersembunyi di Balik Link yang Bikin Penasaran
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini 709 Dokumen yang Dituntut untuk Dibuka!
Noe Letto Jadi Tenaga Ahli DPN: Benarkah Pemerintah Pengkhianat Pancasila?