POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, secara terbuka mengungkapkan enam poin terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu memaparkan, awal dari episode tersebut menurutnya adalah pembangunan IKN Nusantara di atas tanah yang dimiliki oleh kelompok oligarki.
Ia juga menyoroti keputusan memberikan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun, yang bisa menjadi hak milik. Selain itu, Said Didu menyebutkan potensi IKN Nusantara sebagai tempat investasi uang haram.
Dia juga menyoroti kebijakan yang mengizinkan orang asing tinggal bebas selama 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa tinggal.
“Drama gila IKN: 1) Dibangun di tanah milik oligarki, 2) HGU selama 190 tahun yang bisa berubah menjadi hak milik, 3) Potensial sebagai tempat investasi uang haram, 4) Orang asing boleh tinggal bebas selama 10 tahun yang bisa diperpanjang,” ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadinya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras