POLHUKAM.ID -Selama 10 Tahun lamanya PT RPSL dan Pemkot Jambi melanggar Perda No.4 tahun 2017, membuat Syarifah Fadiyah Alkaff dan warga meminta ganti rugi namun justru dijadikan alat fitnah.
Polemik siswi SMP N 1 Jambi, Syarifah yang melawan PT RPSL dan Pemkot Jambi masih bergulir dan berjalan panas di media sosial.
Pasalnya, perjuangan Syarifah justru mencoba dihentikan oleh Pemkot Jambi, dengan segala upayanya untuk dibungkam.
Syarifah sempat dilaporkan oleh Kabid Hukum Pemkot Jambi atas video-video protesnya di media sosial, kerena melawan PT RPSL yang dilindungi oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur