POLHUKAM.ID -Selama 10 Tahun lamanya PT RPSL dan Pemkot Jambi melanggar Perda No.4 tahun 2017, membuat Syarifah Fadiyah Alkaff dan warga meminta ganti rugi namun justru dijadikan alat fitnah.
Polemik siswi SMP N 1 Jambi, Syarifah yang melawan PT RPSL dan Pemkot Jambi masih bergulir dan berjalan panas di media sosial.
Pasalnya, perjuangan Syarifah justru mencoba dihentikan oleh Pemkot Jambi, dengan segala upayanya untuk dibungkam.
Syarifah sempat dilaporkan oleh Kabid Hukum Pemkot Jambi atas video-video protesnya di media sosial, kerena melawan PT RPSL yang dilindungi oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!