POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya memasukan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penetapan DPO dilakukan kepada kedua tersangka kasus penipuan modus iPhone murah tersebut usai beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Iya sudah DPO dua-duanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Kata Panjiyoga, sampai kini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Rihana dan Rihani. Ia menduga keduanya bersembunyi masih di wilayah Indonesia.
"Masih kita selidiki keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia benar-benar ngumpet," katanya.
Bentuk Tim Khusus
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus atau timsus. Timsus dibentuk untuk menindaklanjuti 13 laporan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah menarik semua LP (laporan) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya; dari Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, di berbagai subdit kita anevkan (analisa dan evaluasi). Kita buat timsus untuk mengejar pelaku," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/7/2023) lalu.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!