Penegasan ini disampaikan menyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis, 19 Mei 2022 dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016–2021.
"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Suhanto, mengutip siaran resmi Kemendag, Sabtu (21/5/2022).
Sebagai informasi, melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.
Artikel Terkait
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?