Penegasan ini disampaikan menyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis, 19 Mei 2022 dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016–2021.
"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Suhanto, mengutip siaran resmi Kemendag, Sabtu (21/5/2022).
Sebagai informasi, melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur