Penegasan ini disampaikan menyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis, 19 Mei 2022 dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016–2021.
"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Suhanto, mengutip siaran resmi Kemendag, Sabtu (21/5/2022).
Sebagai informasi, melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?