POLHUKAM.ID - Dalam hasil Bahtsul Masail yang dilaksanakan oleh Lembaga Batshul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Barat (Jabar), dinyatakan bahwa memondokkan anak di Mahad Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat adalah haram secara hukum karena terbukti ajarannya menyimpang.
Dilansir dari laman jabar.nu.or.id, kesimpulan itu didasarkan pada adanya bukti-bukti penyimpangan ajaran yang terungkap dalam kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jawa Barat yang diikuti oleh seluruh PCNU se Jawa Barat di ponpes Hidayatut Thalibin, Indramayu pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Diputuskan bahwa hukum memondokan anak di Al Zaytun adalah haram," kata Kiai Ahmad Ali Ketua LBM PCNU Indramayu yang juga panitia penyelenggara Batshul Masail PWNU Jabar dalam konferensi pers.
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh LBM PWNU Jabar berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat tiga hal yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Pertama, LBM PWNU Jabar menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Mahad Al Zaytun dan tokoh-tokohnya yang terbukti melakukan penyimpangan, sesuai dengan temuan dalam kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Kedua, stakeholder diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyimpangan yang mungkin timbul dari Mahad Al Zaytun.
Ketiga, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan polemik ini kepada pihak yang berwenang.
Artikel Terkait
Anya Geraldine Ungkap Pesan Terakhir Vidi Aldiano yang Bikin Haru: Dia Guru Hidupku
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Momen Terakhir yang Bikin Haru dan Kisah Perjuangan Lawan Kanker
Waspada! JK Ungkap Ancaman Kenaikan Harga BBM & LPG yang Bisa Guncang Indonesia
Panic Buying BBM Sumatera: SPBU Penuh Antrean, Benarkah Harga Akan Naik Drastis?