POLHUKAM.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) periode 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.
BPK menemukan tiga permasalahan dalam kegiatan pemberian dukungan anggaran Tim Transisi pada Kemensetneg dan kegiatan persiapan pemindahan IKN pada 2022.
Pertama, yaitu penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU No 3/2022 belum lengkap.
“Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Selasa (20/6/2023).
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur