Dalam hal ini, BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Kedua, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan IKN oleh Tim Transisi menurut BPK belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku, dengan adanya permasalahan pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung yang belum diatur secara jelas, Tim Transisi dan Tim Pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg No. 105/2022 secara menyeluruh, dan Tim Transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.
BPK menilai hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi/OIKN tidak dapat diukur karena program dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh.
Ketiga, yaitu kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU No 3/2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel OIKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/Pemda.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur