Dalam hal ini, BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Kedua, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan IKN oleh Tim Transisi menurut BPK belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku, dengan adanya permasalahan pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung yang belum diatur secara jelas, Tim Transisi dan Tim Pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg No. 105/2022 secara menyeluruh, dan Tim Transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.
BPK menilai hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi/OIKN tidak dapat diukur karena program dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh.
Ketiga, yaitu kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU No 3/2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel OIKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/Pemda.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!