Untuk itu, Listyo mengaku telah memerintahkan Korlantas Polri untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terkait sistem ujian SIM. Ia menekankan hal terpenting ialah bagaimana membentuk masyarakat agar dapat menghargai pengguna jalan dan memiliki keterampilan saat berkendara. "Tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," pungkasnya.
Terbaru Polda Metro Jaya kini telah memberlakukan sertifikat mengemudi sebagi syarat administrasi pembuatan SIM baru. Syarat ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur