Untuk itu, Listyo mengaku telah memerintahkan Korlantas Polri untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terkait sistem ujian SIM. Ia menekankan hal terpenting ialah bagaimana membentuk masyarakat agar dapat menghargai pengguna jalan dan memiliki keterampilan saat berkendara. "Tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," pungkasnya.
Terbaru Polda Metro Jaya kini telah memberlakukan sertifikat mengemudi sebagi syarat administrasi pembuatan SIM baru. Syarat ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia