Pemberlakuan tarif khusus ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0078 Tahun 2023.
"Naik TransJakarta, MRT, dan LRT itu nol rupiah atau gratis atau sesuai dengan koordinasi dengan bank, pencatatannya Rp 1," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/6).
Syafrin Liputo mengingatkan bahwa tarif Rp 1 ini berlaku untuk pembayaran dengan kartu uang elektronik, pembelian tiket di aplikasi Tije, dan JakLingko. Selain itu, saldo minimal kartu uang elektronik sebesar Rp 5 ribu juga masih diberlakukan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!