Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai draft revisi UU TNI antireformasi dan antidemokrasi. Indikasinya revisi tersebut akan memiliterisasi ranah sipil, penempatan perwira aktif pada jabatan sipil (Dwifungsi), offside kewenangan.
"Nah di Indonesia malah tentara mau dikasih kewenangan; keamanan dalam negeri, impunitas terhadap kejahatan anggota militer termasuk terhadap pelanggaran HAM, pembangunan postur kekuatan militer lepas dari kontrol presiden dan menjadi kekuatan politik sendiri. Revisi UU TNI harus ditolak, karena akan menjauhkan TNI dari marwahnya sebagai alat pertahanan negara,” papar Julius.
Direktur LBH Bandung Lasma Nathalia, mengatakan pengaturan terkait TNI harus tunduk pada prinsip negara hukum yaitu konstitusi, sistem check and balances (demorkasi), dan pemenuhan HAM. Draft revisi UU TNI yang beredar belakangan ini bertentangan dengan UUD 1945, misalnya terkait kewenangan pengerahan pasukan oleh presiden. Hal ini inkonstitusional.
"Di lapangan banyak ditemukan berbagai fakta keterlibatan TNI atas nama mengamankan proyek-proyek startegis nasional yang akhirnya berhadapan rakyat,” papar dia.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!
Hyundai Targetkan 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Deretan Mobil Andalan untuk Mudik Lebaran!
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini 6 Model Andalan untuk Mudik Lebaran