POLHUKAM.ID - Kabar mengejutkan datang dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat. Kader Partai NasDem ini memutuskan mundur dari jabatan yang diembannya saat ini sebagai kepala daerah NTT.
Kabar mundurnya Laiskodat tersebut beredar lantaran ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislator (caleg) dari Dapil NTT II yang meliputi Pulau Timor, Rote, Sabu dan Sumba. Ia maju menjadi kandidat bernomor urut 6 di dapil tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali, pengajuan pengunduran diri Viktor Laiskodat yang dikaitkan dengan syarat maju menjadi caleg merupakan bentuk antisipasi saja dalam persyaratan pencalegan.
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," katanya saat dihubungi pada Kamis (22/6/2023).
"Ketika dia terpilih, dia otomatis mengundurkan diri," lanjutnya.
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD