Status Pandemi Dicabut, Sultan Sebut Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

- Jumat, 23 Juni 2023 | 21:00 WIB
Status Pandemi Dicabut, Sultan Sebut Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah



POLHUKAM.ID -Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan pencabutan status pandemi dilakukan karena masyarakat sudah kebal virus dan kasus harian Covid-19 juga menurun drastis.


Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menanggapi kebijakan peralihan masa pandemi menjadi endemi. Meski status pandemi dicabut, Sultan memastikan pemerintah masih menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.


"Ya sudah [endemi] tapi kan masih ada [pasien Covid-19] yang di rumah sakit," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).


Hingga saat ini, menurut Sultan, Presiden belum memberi instruksi lebih lanjut kepada daerah terkait peralihan status dari pandemi ke endemi. Namun pemerintah tengah membuka opsi jika biaya pengobatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.



Namun keputusan tersebut belum final. Jika tidak disetujui, maka biaya pengobatan bakal ditanggung masyarakat.


Halaman:

Komentar

Terpopuler