POLHUKAM.ID -Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan pencabutan status pandemi dilakukan karena masyarakat sudah kebal virus dan kasus harian Covid-19 juga menurun drastis.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menanggapi kebijakan peralihan masa pandemi menjadi endemi. Meski status pandemi dicabut, Sultan memastikan pemerintah masih menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.
"Ya sudah [endemi] tapi kan masih ada [pasien Covid-19] yang di rumah sakit," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).
Hingga saat ini, menurut Sultan, Presiden belum memberi instruksi lebih lanjut kepada daerah terkait peralihan status dari pandemi ke endemi. Namun pemerintah tengah membuka opsi jika biaya pengobatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun keputusan tersebut belum final. Jika tidak disetujui, maka biaya pengobatan bakal ditanggung masyarakat.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?