POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China.
Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, kerugian itu timbul dari ekspor ilegal bijih nikel sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Dalam data yang dikirimkan Dian terdapat perbedaan ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China, http://stats.customs.gov.cn/indexEn.
Dian menuturkan, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun) sepanjang 2020 hingga Juni 2022.
KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar.
Rincian selisihnya adalah Rp 327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar) pada 2020; Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar) pada 2021; dan Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022.
Menurut Dian, berdasarkan data di situs Bea Cukai China, negeri tirai bambu itu mengimpor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS).
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan