POLHUKAM.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya terancam akan kehilangan 7 Ribu pegawai Non ASN.
Hal tersebut akan terjadi pemerintah tetap menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer 28 November 2023.
Jika kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut dipaksakan, bisa jadi pelaksanaan Pemilu turut terkena imbasnya.
Menurut Rahmat Bagja, agenda penting Pemilu terancam menimbulkan masalah baru, jika pegawai honorernya di putus tanpa diangkat menjadi ASN.
Rahmat Bagja mengatakan harus ada solusi agar pemilu dapat terlaksana dengan baik, jika pemerintah memaksa harus menghapus honorer.
Salah satu solusi yang disodorkan Ketua Bawaslu itu, yakni mengangkat mereka menjadi ASN, atau tetap memeprtahankanya hingga pemilu 2024 tuntas.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran