POLHUKAM.ID -Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun memang menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama.
Pimpinan Ponpes tersebut, Panji Gumilang, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 yang lalu.
"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra