POLHUKAM.ID -Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun memang menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama.
Pimpinan Ponpes tersebut, Panji Gumilang, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 yang lalu.
"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!