Laporan yang dibuat oleh FAPP terkait dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa dalam laporannya, beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik.
Meskipun demikian, Ihsan tidak secara rinci mengungkapkan apa saja yang telah diserahkan kepada penyidik dalam laporannya.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 KUHP.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra