Laporan yang dibuat oleh FAPP terkait dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa dalam laporannya, beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik.
Meskipun demikian, Ihsan tidak secara rinci mengungkapkan apa saja yang telah diserahkan kepada penyidik dalam laporannya.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 KUHP.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!