Laporan yang dibuat oleh FAPP terkait dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun.
Ihsan juga menyampaikan bahwa dalam laporannya, beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik.
Meskipun demikian, Ihsan tidak secara rinci mengungkapkan apa saja yang telah diserahkan kepada penyidik dalam laporannya.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 KUHP.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!