POLHUKAM.ID - Aktivis pembela Islam Eggi Sudjana menyinggung ramainya kasus dugaan penyimpangan agama oleh Ponpes Al Zaytun.
Menurut Eggi Sudjana, sejatinya Ponpes Al Zaytun memang telah melakukan penodaan, penyimpangan dari konteks dan penistaan agama. Hal ini berkaca dari temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Kata Eggi, sudah seharusnya Polisi mulai bertindak untuk mengatasi permasalahan Ponpes Al Zaytun. Sebab jika tidak diselesaikan dengan hukum, ada kekhawatiran bakal menjadi bola panas ke depan.
"Jadi sebenarnya ini bukan lagi perdebatan fakta dan sebagainya, harusnya polisi sudah bertindak dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama."
"Sebab unsur pidana sudah terpenuhi, 5 tahun sanksinya (Panji Gumilang), dan juga UU PNPS nomor 1 tahun 65, itu tentang penodaan agama. Juga bisa dikaitkan yang terbaru dengan ITE karena disebarluaskan," kata dia, di Catatan Demokrasi, Rabu 28 Juni 2023.
Eggi sendiri mengaku heran dengan sosok Panji Gumilang yang kini justru memutarbalikkan fakta dengan sederet masalah di Al Zaytun. Termasuk menyalahkan sosial media TikTok.
"Padahal dia sendiri yang bilang dirinya komunis."
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali