Harun Masiku, bekas caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.
"Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia.
Sumber: bogor.suara.com
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai