Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihak penyidik akan memeriksa dengan seksama kasus dugaan penistaan agama ini.
"Jika memungkinkan, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melaksanakan gelar perkara seusai memeriksa Panji.
"Kita lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Marshanda Buka Suara: 17 Tahun Lawan Bipolar, Saya Merasa Jadi Manusia Paling Sial
Menhan Sjafrie Beri Perintah Tegas: TNI Siap Perang Berlarut, Apa Maksudnya?
Gerebekan Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: 3 Oknum Polisi Tertangkap Basah!
Gaji Sopir SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Bongkar Kesenjangan yang Bikin Geram!