Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihak penyidik akan memeriksa dengan seksama kasus dugaan penistaan agama ini.
"Jika memungkinkan, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melaksanakan gelar perkara seusai memeriksa Panji.
"Kita lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Green SM Matikan Kolom Komentar Usai Klarifikasi Tabrakan Commuterline: Publik Geram Tak Ada Kata Maaf
3 Korban Masih Hidup dan Bisa Berkomunikasi di Dalam Rangkaian Kereta Tabrakan Bekasi – Update Evakuasi Terbaru
Prabowo Reshuffle Kabinet: Aktivis Buruh Eks-Narapidana Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Ini Tugas Beratnya!
Belasan Korban Gagal Umrah Amankan Pemilik Biro di Mal Semarang, Kerugian Capai Ratusan Juta!