“(Ada sebanyak) 4.005.275 adalah potensial pemilih non-KTP elektronik,” urainya.
Pemilih non e-KTP yang masuk DPT tersebut, menurutnya, disebabkan belum genap berumur 17 tahun pada saat DPT disusun.
Temuan tersebut pun sudah disampaikan kepada KPU RI. KPU pun sudah berkirim surat kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Tapi belum ada respons. Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana Pasal 348 ayat 1 UU 7/2017,” tutup Lolly.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!