“Bahkan tidak sedikit dari mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan atau dapat mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Bahkan, bagi setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein saat hendak berbelok, memutar atau berbalik arah, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Bisa ditilang karena cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Edukasi dan sosialisasi terhadap tata cara berlalu lintas yang benar merupakan hal yang perlu dilakukan secara terus-menerus guna membentuk karakter disiplin berlalu lintas,” pungkasnya.
Sanksi dan denda yang dikenakan sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
****
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Heryanto Ternyata Jual Perhiasan Korban! Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket Karawang Terungkap
Heryanto Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Milik Korban
MUI Minta KPI Tindak Trans7, Geger Video Kiai Terima Amplop Dinilai Hina Pesantren
MUI Geram! Tayangan Kiai Terima Amplop di Trans7 Dituding Hina Tradisi, Desak KPI Beri Sanksi