“Bahkan tidak sedikit dari mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan atau dapat mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Bahkan, bagi setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein saat hendak berbelok, memutar atau berbalik arah, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Bisa ditilang karena cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Edukasi dan sosialisasi terhadap tata cara berlalu lintas yang benar merupakan hal yang perlu dilakukan secara terus-menerus guna membentuk karakter disiplin berlalu lintas,” pungkasnya.
Sanksi dan denda yang dikenakan sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
****
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur