POLHUKAM.ID -Pernyataan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, soal sampah di pantai yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso mengatakan, Walikota Eva Dwiana kurang paham soal aturan di pemerintahan dan tidak seharusnya melempar tanggung jawab.
“Walikota, Ibu Eva Dwiana, perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan Pemerintahan Kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (10/7).
Mantan Direktur Watala ini menambahkan, limbah laut dan sungai menjadi persoalan lama yang sampai hari ini tidak pernah tuntas. Politikus PAN itu lantas menyebutkan batas wewenang laut ada di UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur